Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Bakal Sebarkan Naskah Akademik RUU Sisdiknas

Anindito Aditomo mengatakan naskah akademik rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) bakal disebarkan kepada masyarakat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbudristek Bakal Sebarkan Naskah Akademik RUU Sisdiknas
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi pendidikan. Naskah akademik rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) bakal disebarkan kepada masyarakat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan naskah akademik rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) bakal disebarkan kepada masyarakat.

"Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan," ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).




Dalam tahap awal pelibatan publik, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.

"Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang," ungkap Anindito.

Baca juga: Kemendikbudristek: Pembentukan RUU Sisdiknas Masih Tahap Perencanaan, Publik Dilibatkan

RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024.

RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BERITA TERKAIT

Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas