Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Pemberian Uang dari Budi Budiman dalam Rangka Pengurusan DAK 2018

Tim penyidik KPK juga menyelisik seputar pemberian uang yang dilakukan Budi Budiman dalam rangka pengurusan DAK 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik Pemberian Uang dari Budi Budiman dalam Rangka Pengurusan DAK 2018
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Tasikmalaya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK Kembangkan Kasus DAK 2018 Yaya Purnomo

Baca juga: Penggunaan Bambu untuk Sirkuit Formula E di Ancol Jadi Polemik

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Budi Budiman dikonfirmasi antara lain perihal awal mula perkenalannya dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini.

Namun, tak dijelaskan lebih rinci siapa para pihak dimaksud.

Selain itu, tim penyidik juga menyelisik seputar pemberian uang yang dilakukan Budi Budiman dalam rangka pengurusan DAK 2018.

"Di samping itu didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

BERITA REKOMENDASI

Budi merupakan terpidana kasus suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Ia divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Dikerjakan 24 Jam, Pembangunan Sirkuit Formula E di Kawasan Ancol Sudah 30 Persen 

Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Ibu Dua Anak Tewas Ditabrak Angkot di Cakung

Hakim menyebutkan Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai di Kementerian Keuangan berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah dan DAK tahun anggaran 2018. Menurut hakim, total uang yang diberikan Budi senilai Rp700 juta.

Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono.

Kemenkeu sendiri memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp375 miliar.


Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).

Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi perkaranya.

Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.

"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas