Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Koordinasi Ulang Bareng Jaksa Soal Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Nurhayati

Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Bakal Koordinasi Ulang Bareng Jaksa Soal Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Nurhayati
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI akhirnya memutuskan mengkoordinasikan ulang penetapan tersangka kasus Nurhayati, seorang wanita yang menjadi tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Hal itu setelah tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri turun tangan untuk mendalami kasus tersebut. Penyidik pun telah melakukan gelar perkara pada Jumat (25/2/2022).

"Untuk perkara tersangka N (Nurhayati) penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tindaklanjut kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan kasus tersebut. Hal ini setelah kasus itu ramai menjadi sorotan masyarakat.

Baca juga: Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi di Cirebon

"Gelar ini dilaksanakan karena merupakan atensi dari pada Bareskrim Polri terhadap kasus ini. Mengingat kasus ini viral di masyarakat. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang membuat kasus ini viral sehingga menjadi perhatian bagi pimpinan Polri," jelas Ramadhan.

Di sisi lain, Ramadhan menambahkan, polisi juga memutuskan untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S (Supriyadi) kasus ini terus dilanjutkan," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, video pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati, viral di media sosial.

Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S, justru turut ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi, isu pelapor jadi tersangka, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berawal dari pelimpahan berkas perkara S yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun, menurut dia, berkas itu dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Cirebon.

Bahkan, JPU memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi untuk memeriksa Nurhayati secara lebih mendalam.

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebu sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.

Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2020 itu Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai kuwu.

"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan S," kata M Fahri Siregar.

Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata M Fahri Siregar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas