PPG 2022: Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Akses pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id
Pendaftaran PPG 2022 berakhir hari ini, Jumat (25/2/2022), segera selesaikan pendaftaran dan pengiriman berkas. Akses pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022.
Pendaftaran PPG tersebut berlangsung sejak 12 Februari dan berakhir hari ini, Jumat (25/2/2022).
Hal tersebut disampaikan melalui postingan akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
"Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 telah dibuka! Segera daftar dan lengkapi aplikasi Anda sebelum tanggal 25 Februari 2022!" tulis postingan pada akun tersebut.
Jadwal Program Profesi Guru atau PPG 2022
- Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas: 12 – 25 Februari 2022
- Perbaikan berkas: 12 – 27 Februari 2022
- Verval oleh petugas: 12 Februari – 2 Maret 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 7 Maret 2022
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPG 2022 dan Persyaratan Administrasi
Tata Cara Pendaftaran Program Profesi Guru atau PPG 2022
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV.
Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD.
Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Syarat Peserta Program Profesi Guru atau PPG 2022
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
(Tribunnews.com/Widya)