Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPP Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Presidential Threshold
Taufik Ismail
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meminta semua pihak menghormati putusan MK terkait Presidential Threshold. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta semua pihak menghormati putusan itu.

"Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadikan persoalan ini clear tdak ada lagi tafsir yang berbeda. Putusan tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, putusan MK tersebut memberikan kepastian bagi penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu.

Hal tersebut dikarenakan beberapa kali Pasal 222 UU Pemilu diuji, vonisnya tetap sama yakni ditolak atau tidak dapat diterima.

Baca juga: Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditolak MK, Gatot Nurmantyo Langsung Diajak Gabung PKB

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini menyarankan bagi pihak-pihak yang bersedia mencalonkan diri sebagai presiden untuk merapat ke partai politik.

Berita Rekomendasi

"Apalagi tidak ada rencana revisi UU Pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Yuliantono atas uji materi Pasal 222 UU Pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas