Tanggapan Mahfud MD soal Temuan Adanya Kekerasan Aparat pada Konflik Wadas
Komnas HAM temukan adanya dugaan kekerasan aparat di konflik Desa Wadas, bagaimana tanggapan Mahfud MD?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan sejumlah temuan di balik konflik pengukuran Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang terjadi pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian saat melakukan pengamanan pada warga.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasi agar aparat yang diduga melakukan kekerasan diberi sanksi.
Terkait temuan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Warga Wadas yang Tolak Pembangunan Waduk Tak Pengaruhi Proyek secara Hukum
Mahfud memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pemeriksaan pada aparat soal temuan kekerasan itu.
"Temuan dan rekomendasi Komnas HAM yang telah diumumkan itu, sejak awal kami menduga hampir pasti seperti itu."
"Makanya, rekomendasinya supaya dilakukan penertiban dan pemeriksaan ke dalam, ya pasti kita tindaklanjuti," ucap Mahfud, dikutip dari akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, Jumat (25/2/2022).
Kendati demikian, Mahfud menyebut pihaknya perlu mendapat keterangan lengkap soal temuan adanya tindakan kekerasan ini.
Baca juga: Amnesty Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Dugaan Penggunaan Kekuatan di Wadas
Seperti, siapa korban kekerasan aparat dan seberapa serius cedera yang dialami korban.
Sebab, hingga saat ini ia baru menerima siaran pers Komnas HAM saja.
"Insyaallah, itu akan dilakukan setelah jelas subyek, obyek, dan peristiwanya."
"Kita belum mendapat laporan resmi dan lengkap dari Komnas HAM karena baru mendapat siaran persnya saja. Misalnya, siapa korbannya, seberapa serius cederanya, jam berapa dan di sektor mana terjadinya, sehingga bisa dicari aparat yang bertugas di sana saat itu," tutur dia.
Temuan Komnas HAM Beda dengan Pernyataan Mahfud yang Bantah Ada Kekerasan Aparat
Apabila dilihat kembali, temuan Komnas HAM soal kekerasan aparat ini berbeda dengan statement Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Mahfud MD membantah ada tindakan kekerasan dari aparat saat konflik Wadas terjadi.
Meskipun bertolak belakang, menurut Mahfud, temuan Komnas HAM tak membuat dia menarik pernyataannya.
"Tak ada temuan Komnas HAM yang mengubah atau membatalkan pernyataan saya bahwa “tidak ada kekerasan seperti yang digambarkan di media sosial”. "
Baca juga: Kericuhan di Desa Wadas, Mahfud MD Bantah Ada Kekerasan Aparat
"Di medsos waktu itu kan digambarkan ada warga yang ditembak, ada yang dihajar ramai-ramai, ada yang tak berani pulang sehingga hanya menelepon dari persembunyiannya di tengah hutan, tapi tak mau menyebut di hutan mana dengan alasan takut ditangkap."
"Digambarkan pula ada yang masuk rumah sakit, ada mobil patroli yang membawa anjing pelacak, dan lain-lain," kata Mahfud MD.
Ia juga menegaskan soal temuan Komnas HAM yang mengkonfirmasi tak ada letusan senjata api saat konflik.
"Itu semua tak ada di temuan Komnas HAM. Malah beberapa butir temuan Komnas HAM (misalnya butir 4 dan 8) mengonfirmasi bahwa tidak ada letusan senjata, tidak ada korban jiwa, tidak ada yang dirawat di rumah sakit, dan lain lain," imbuh dia.
Temuan Komnas HAM soal Konflik Wadas: Warga Trauma, Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan
Sejumlah temuan dan kesimpulan Komnas HAM terkait proses pengukuran lahan Desa Wadas disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada jumpa pers, Kamis (24/2/2022).
Terjadi Kekerasan
Dari keterangan saksi dan video yang diperoleh Komnas HAM, terdapat aksi kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022) terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan Bener.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut tindakan kekerasan mayoritas diduga dilakukan oleh aparat kepolisian berbaju preman.
"Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas
berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, Kamis (24/2/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Anam menambahkan, imbas aksi kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya.
Namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.
Lanjut Anam, berdasarkan temuan Komnas HAM RI terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.
Warga Trauma
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ada dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan yang dilakukan aparat saat penangkapan.
Bahkan, ada beberapa warga Wadas sampai tak berani pulang ke rumah lantaran alami ketakutan
Selain luka fisik, sejumlah warga lain juga mengalami trauma pasca kejadian.
Baca juga: Soal Tambang Andesit di Desa Wadas, Gus Faqih: Kebijakan Pemerintah Harus Berdasar Kemaslahatan
Khususnya pada perempuan dan anak.
"Beberapa warga mengalami ketakutan paska peristiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut, hingga sampai Sabtu dan minggu (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah."
"Selain itu, ditemukan potensial traumatik, khususnya bagi perempuan dan anak," ucap Choirul Anam.
Aparat Gunakan Kekuatan secara Berlebihan
Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force yang dilakukan aparat Polda Jateng pada warga Wadas.
Hal tersebut terlihat dari jumlah aparat kepolisian yang dikerahkan mencapai 200 lebih personil.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
"Ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," ucap Beka.
Selain itu, Beka juga mengungkapkan kesimpulan lain dari konflik Wadas pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Pihaknya menemukan adanya pengabaian hak perlindungan integritas personal warga Wadas dalam upaya mempertahankan lingkungannya.
Menurut Beka, seharusnya sikap penolakan warga harus tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan.
Kemudian, dari temuan Komnas HAM, Beka menyebut telah terjadi pengabaian hak anak yang semestinya diperlakukan berbeda dengan orang dewasa.
"Ada anak anak yang kemudian ditangkap perlakuannya disamakan dengan yang dewasa," ucap Beka.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Polda Jateng Gunakan Kekuatan Berlebih di Desa Wadas
Ganjar dan Kapolda Jateng diminta menjamin konflik Wadas tak terulang kembali.
Komnas HAM juga meminta menyelesaikan masalah Wadas dengan menghindari aksi penggusuran, pengusiran dan pendekatan keamanan.
Berikut rekomendasi Komnas HAM, dikutip dari laman pers komnasham.go.id:
Rekomendasi bagi Kepada Gubernur Jawa Tengah
1. Melakukan evaluasi secara serius dan menyeluruh pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
2. Memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas.
3. Mengupayakan pemulihan (trauma healing) terhadap masyarakat korban kekerasan, korban trauma kekerasan, dan korban perundungan.
4. Menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Wadas, jika nantinya ada solusi yang diterima oleh semua pihak.
5. Menyiapkan informasi lingkungan yang lengkap tentang dampak lingkungan sebagai bahan dialog terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Desa Wadas.
6. Memastikan partisipasi atau keterlibatan warga Desa Wadas (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC (Free and Prior Informed Consent) dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas.
Rekomendasi bagi Kepada Kapolda Jawa Tengah
1. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP.
2. Melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force).
3. Memastikan berlangsungnya upaya pemulihan seluruh warga Wadas dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas Kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)