Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi Ungkap Dua Alasan Anggota DPR Banyak Tak Lapor LHKPN

Johan Budi mengungkapkan, ada dua alasan banyak anggota dewan tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Johan Budi Ungkap Dua Alasan Anggota DPR Banyak Tak Lapor LHKPN
Tangkapan layar
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Johan Budi mengungkapkan, ada dua alasan banyak anggota dewan tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pertama, kata Johan, banyak anggota DPR yang memahami bahwa melaporkan LHKPN hanya disampaikan saat sebelum dan sesudah menjabat.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk 'Kewajiban Lapor Harta dan Ketidakpatuhan Anggota', Minggu (27/2/2022).

"Ketika jadi anggota DPR waktu itu saya lapor kemudian menjadi anggota DPR lapor lagi. Kemudian baru itu ada yang berpendapat ya saya kalau sudah tidak lagi jadi anggota DPR, baru saya lapor. Jadi mau melaporkan kekayaan sebelum dan setelah, ini analisa subjektivitas saya," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Kedua, lanjut Johan, tidak ada sanksi atau punishment yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999, bagi penyelenggara negara yang tak melaporkan LHKPN.

Baca juga: KPK Kirim 300 Ribu Lebih SMS untuk Ingatkan Wajib Lapor Soal LHKPN

Dirinya pun pernah mengusulkan agar merevisi aturan itu agar ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak menyampaikan LHKPN ke KPK.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini juga didalam tulisan saya wkatu iti saya mengsulkan untuknmemperkuat KPK, jadi ada semacam punishment sehingga kita perlu revisi UU 28 tahun 1999, ada punishment bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas