Mahfud MD Minta Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Tak Perlu Temui Dirinya
Mahfud MD angkat bicara soal status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati sebelumnya ingin mengadukan kasus yang mejeratnya kepada Mahfud MD secara langsung.
Namun Mahfud MD menyebutkan hal itu tidak perlu.
"Katanya akan bertemu saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi. Karena pesannya sudah sampai, dan saya komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemekopolhukam RI, Minggu (27/2/2022).
Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah lanjut soal status Nurhayati segera dipulihkan.
"Tinggal soal teknis menggunakan SP3 ayau SKP2. Tidak penting yang mana, yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar berani melapor jika mengetahui ada tindak korupsi tidak dipersulit hingga orang yang mau lapor takut," kata Mahfud MD.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka
Dirinya meyakini status tersangka terhadap Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," katanya.
Sementara itu, pencabutan status tersangka Nurhayati ini tidak akan memengaruhi jalan hukum dari kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon tersebut.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas mantan Pimpinan Mahkamah Konstitus (MK) itu, menjawab pertanyaan dari warganet.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," tambahnya.
Kabareskrim sebut anggotanya tak sengaja tetapkan pelapor jadi tersangka
Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi akhirnya bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Lebih lanjut, Agus menambahkan anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.
Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh.
Baca juga: Hentikan Kasus Nurhayati, Kabareskrim: Kita Introspeksi Diri dan Tidak Antikritik
Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.
Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.
"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," jelas dia.
"Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," sambung dia.
Baca juga: Senator Dukung Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati Harus Sesuai Hukum Acara Pidana
Di sisi lain, Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memviralkan kasus tersebut.
Masalah ini pun bisa menjadi bahan evaluasi dan intropeksi diri terhadap internal Polri.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang.
Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Babak Baru Kasus Nurhayati, Polri Bakal Hentikan Proses Perkaranya: Tidak Cukup Bukti
Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Polri tak antikritik
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu memviralkan kasus Nurhayati.
Hal ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
Baca juga: Anggota Polri Yang Tetapkan Pelapor Korupsi Nurhayati Jadi Tersangka Tak Diperiksa Propam
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak antikritik," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya tak segan berbenah jika ada tindakan salah yang dilakukan oleh Polri.
Penghentian kasus Nurhayati ini menjadi bukti bahwa Polri berani mengambil sikap atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
"Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, video pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati, viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Bakal Koordinasi Ulang Bareng Jaksa Soal Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Nurhayati
Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S, justru turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi, isu pelapor jadi tersangka, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berawal dari pelimpahan berkas perkara S yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Namun, menurut dia, berkas itu dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Cirebon.
Bahkan, JPU memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi untuk memeriksa Nurhayati secara lebih mendalam.
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebu sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.
Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2020 itu Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai kuwu.
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan S," kata M Fahri Siregar.
Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Baca juga: KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata M Fahri Siregar. (Tribunnews/Igman)