Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Isra Mi'raj, Penumpang KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Terpantau Masih Normal

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pada momen libur nasional Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW penumpang terpantau normal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Libur Isra Mi'raj, Penumpang KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Terpantau Masih Normal
screenshot
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pada momen libur nasional Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Senin (28/2/2022) keberangkatan penumpang kereta api terpantau normal ke berbagai tujuan.

"Pada hari ini, Senin (28/2) terpantau normal untuk keberangkatan penumpang kereta api (KA) dari Daop 1 Jakarta ke berbagai tujuan," kata Eva dalam keterangannya, Senin.

Adapun keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat 3.200 penumpang atau 34 persen keterisian tempat duduk dengan 26 kereta api.

Sedangkan dari Stasiun Pasar Senen terdapat sekitar 3.800 penumpang atau 33 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA. 

Pada hari Sabtu (26/2) dan Minggu (27/2) juga terpantau normal dengan rerata keterisian tempat duduk 25-35 persen. 

"Sehingga masih terdapat ketersediaan tempat duduk bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan," ungkapnya.

Baca juga: Jasamarga Catat 347 ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Isra Miraj

Berita Rekomendasi

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang yang akan menggunakan layanan KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. 

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin. 

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif. 

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Baca juga: Kisah di Balik Perjalanan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," ungkap Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas