Kabareskrim: Jangan Takut Melaporkan dan Memviralkan Kasus Korupsi
Menurut Kabareskrim, masyarakat berhak komplain dan memviralkan jika memang menemukan kasus dugaan korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta warga untuk tidak takut melapor dan viralkan jika menemukan dugaan kasus tindak pidana korupsi di sekitarnya.
Imbauan Kabareskrim itu menyusul kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi. Kasus ini sudah akan dihentikan oleh Kejaksaan dan Polri.
Menurut Agus, masyarakat berhak komplain dan memviralkan jika memang menemukan kasus dugaan korupsi. Nantinya, penegak hukum yang akan menimbang laporan tersebut.
"Komplain kalau merasakan ketidakadilan, kalau benar, nggak usah takut memviralkan karena seviral apapun kalau fakta hukumnya tidak ada unsur pasal yang dilanggar, tetap saja proses hukum tidak akan bisa dilakukan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Agus menyatakan tidak semua pimpinan Polri tahu masalah yang ada di seluruh Indonesia. Viralnya sebuah kasus menjadi sarana kontrol bagi pimpinan Polri.
"Kesalahan akan dikoreksi bila ada yang viral. Tidak semua masalah bisa diketahui oleh tiap level kepemimpinan daerah dan pusat. Justru hal-hal yang viral akan menjadi salah satu sarana kontrol," kata Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan.
Penghentian itu setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan untuk menurunkan tim Biro Wassidik ke Cirebon. Hasilnya, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Dia turut juga ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.
Nantinya, kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S tetap bakal dilanjutkan hingga ke persidangan. Sementara itu, kasus Nurhayati bakal diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan RI. (igman/tribunnetowk/cep)
Baca juga: Jelang Bebas, Angelina Sondakh Tetap Cantik dan Langsing, Selama di Penjara Jadi Guru Ngaji