Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

10 Tahun Mendekam Dipenjara, Hari ini Angelina Sondakh Bisa Hirup Udara Bebas 

Angelina Sondakh akan keluar dari penjara setelah mendekam 10 tahun dengan status cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 10 Tahun Mendekam Dipenjara, Hari ini Angelina Sondakh Bisa Hirup Udara Bebas 
Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh saat beraktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koruptor Wisma Atlet Palembang yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, Angelina Sondakh akan keluar dari penjara setelah mendekam 10 tahun atas perkara yang menjeratnya. 

Aktris kenamaan tanah air yang memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu akan keluar dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur, dengan status cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) ini.

"Bahwa pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program CMB," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Keme kimham Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022). 

Baca juga: Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok, Berikut Harta Kekayaannya Berdasarkan LHKPN Pada 2010

Baca juga: Menengok Rumah yang Dulu Pernah Ditinggali Angelina Sondakh

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman berupa penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dan 1.200 dolar AS atas perkara yang menjeratnya itu.

Dalam pidananya ini, mantan isteri Adji Massaid tersebut telah membayar denda, akan tetapi belum seluruhnya dilunasi.

Atas hal itu, sebagai pidana pengganti, akhirnya terhadap Angelina Sondakh ditambahkan pidana penjara selama 4 bulan 5 hari.

Padahal sejatinya kata Rika, masa pidana Angelina Sondakh sudah berakhir sejak 29 Oktober 2021 kemarin karena dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan.

Berita Rekomendasi

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278, dijatuhi subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," beber Rika.

Baca juga: Setelah Pabrik Ciu Ilegal di Bekasi, Ada Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun Kawasan Tangsel

Baca juga: Polisi vs Pelaku Balapan Liar di Jagakarsa, Ada yang Sembunyi Dalam Got, Polisi Cari Pakai Senter

Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara

Meski dinyatakan sudah bisa menghirup udara bebas, namun Angelina Sondakh masih perlu mengikuti sejumlah kegiatan Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. 

Hal tersebut dikarenakan, kata Rika, pemenang Puteri Indonesia tahun 2001 itu belum berstatus bebas murni. 

"Selama CMB Angelina Sondakh wajib mengikuti pembibimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," jelas Rika. 

Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh saat beraktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh saat beraktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Diketahui, pada perkara ini Angelina Sondakh divonis pada putusan pengadilan selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada 10 Januari 2013 karena terbukti korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. 

Kendati begitu, hukuman Angelina diperberat Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara atas perkaranya itu. 

Atas hukuman itu, Angelina mengajukan peninjauan kembali (PK) hasilnya, ia mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan hukuman uang pengganti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas