Polri: Semua Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Bakal Disita
Polisi pastikan sita semua aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan semua aset Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo bakal disita.
"Semua aset baik aset berupa dana yang telah ditelusuri aliran dananya maupun berupa fisik yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara IK pastinya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Dijelaskan Ramadhan, pihaknya segera merilis hasil penyitaan yang telah dilakukan terhadap Indra Kenz.
Terlebih sejumlah rekening Indra Kenz kini telah diblokir.
Baca juga: Setelah Pabrik Ciu Ilegal di Bekasi, Ada Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun Kawasan Tangsel
Baca juga: Pengakuan Akong, Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih saat Diinterograsi Kapolres Metro Bekasi Kota
Baca juga: Polisi Ungkap Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Gunakan Beras Ketan Sebagai Bahan Baku
Nantinya, kata Ramadhan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini untuk menelusuri aliran dana milik Indra Kenz.
"Nanti kami akan update apa saja yang telah dilakukan penyitaan, yang jelas beberapa rekening telah diblokir dan kita telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri termasuk siapa-siapa saja yang telah menerima dana atau transfer dana dari IK yang mana dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Binomo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo terus bergulir.
Kini, seluruh rekening Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diblokir seusai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara
Baca juga: Polisi vs Pelaku Balapan Liar di Jagakarsa, Ada yang Sembunyi Dalam Got, Polisi Cari Pakai Senter
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan total ada empat rekening milik Indra Kenz yang diblokir.
Adapun rekening itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menyampaikan bahwa nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra Kenz tersebut mencapai puluhan miliar.
Uang itu diduga terkait hasil penipuan kasus Binomo.
"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Menduga Server Aplikasi Binomo di Luar Negeri
Whisnu menjelaskan pihaknya masih akan menghitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalam rekening Indra Kenz.
Hal yang pasti, kata dia, pihaknya bakal mencari aset-aset hingga orang terdekat Indra Kenz.
"Nilainya puluhan miliar lah, kita nggak bisa itung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.