Praktik Psikologi Berperan Penting Cegah Tindakan Terorisme
Ahli kontra terorisme Zora A. Sukabdi mengungkapkan peran penting ilmu psikologi dalam mencegah tindakan terorisme.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli kontra terorisme Zora A. Sukabdi mengungkapkan peran penting ilmu psikologi dalam mencegah tindakan terorisme.
Zora mengungkapkan dua pendekatan dalam mencegah tindakan terorisme.
"Terdapat dua pendekatan dalam hal ini, yaitu pendekatan sindrom misalnya terkait kepribadian atau sifat serta motivasi dan pendekatan instrumen atau sebagai pilihan rasional," kata Zora melalui keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Muhammadiyah Dorong BNPT Kedepankan Kerja Sama dan Langkah Preventif Tangani Radikalisme Terorisme
Baca juga: BNPT Gandeng FPH Wasathiyah Cegah Fenomena Intoleransi dan Radikalisme di Masyarakat
Hal tersebut diungkapkan oleh Zora dalam Webinar HIMPSI dan APS Perth Branch berjudul "Treatment Management for religiously-motivated terrorist offenders".
Pendekatan tersebut, kata Zora, dapat dimitigasi dengan langkah-langkah identifikasi risiko, kebutuhan, dan respon individu maupun kelompok teroris.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Zora mengungkapkan 18 faktor risiko terorisme yang dibagi ke dalam tiga domain, yaitu: motivasi, ideologi dan kapabilitas.
"Faktor-faktor tersebut menjadi penting pada saat, misalnya melakukan rehabilitasi secara profesional terhadap pada pelaku atau orang-orang yang potensial menjadi teroris," tutur Zora.
Baca juga: Pengakuan Akong, Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih saat Diinterograsi Kapolres Metro Bekasi Kota
Baca juga: 10 Tahun Mendekam Dipenjara, Hari ini Angelina Sondakh Bisa Hirup Udara Bebas
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Seger Handoyo mengatakan psikologi tidak hanya terkait penanganan terorisme
Psikologi, kata Seger, juga berperan dalam berbagai bidang misalnya dalam bidang pengembangan dan manajemen sumber daya manusia di perusahaan, pengelolaan pendidikan dan sekolah, dan penanganan kesehatan mental.
Menurut Seger, agar termanfaatkan dengan lebih baik, praktik psikologi di Indonesia perlu diatur di dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polisi vs Pelaku Balapan Liar di Jagakarsa, Ada yang Sembunyi Dalam Got, Polisi Cari Pakai Senter
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara
Saat ini sedang berproses di DPR RI, yaitu Rancangan Undang-undang (RUU) Praktik Psikologi.
"Nantinya, dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang maka diharapkan para praktisi dan ilmuan psikologi di Indonesia memiliki payung hukum untuk berkontribusi secara lebih terarah dan tertata dengan lebih baik," tutur Seger.
Peran psikologi, kata Seger, menjadi sangat relevan di dunia yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat.
Baca tanpa iklan