Haris Pertama Yakin Ada Aktor Lain di Balik Pengeroyokan pada Dirinya, Sebut Tak Kenal Azis Samual
Ketua KNP Haris Pertama merasa yakin ada aktor lain di balik pengeroyokan pada dirinya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, angkat bicara setelah polisi menetapkan Politikus Partai Golkar, Azis Samual, sebagai tersangka dari kasus kekerasan atau pengeroyokan yang menimpanya.
Haris menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Azis Samual, walaupun ia satu partai dengan Azis.
"Saya tidak pernah mengenal Azis Samual. Walaupun saya satu partai dengan beliau," kata Haris dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/3/2022).
Oleh karena itu Haris pun menyakini bahwa ia tidak pernah berselisih paham dengan Azis Samual.
Baik itu di dalam lingkup grup Partai Golkar atau dalam grup-grup lainnya.
Baca juga: Polisi: Azis Samual Menolak Akui Tindakan Kekerasannya pada Haris Pertama, Motif Masih Didalami
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Azis Samual Dalam Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
"Jadi saya yakin bahwa saya tidak pernah berselisih paham di grup partai atau manapun dengan Azis Samual," imbuhnya.
Bahkan, Haris mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Azis Samual.
Oleh karena itu Haris merasa ada aktor lain di atas Azis Samual yang menjadi dalang atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
"Saya tidak pernah menghina, bertemu muka, salaman juga saya tidak pernah. Jadi saya yakin bahwa di atas Azis Samual ini ada lagi aktor atau dalang dari tindakan kekerasan ini," pungkasnya.
Politikus Golkar Azis Samual Ditahan Polisi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Politikus Golkar, Azis Samual, ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Azis Samual ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, yang terjadi di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022).
Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/2/2022) kemarin.
"Ya, ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: SOSOK Azis Samual, Politikus Golkar yang Ditahan Polisi karena Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
Baca juga: Azis Samual Jadi Tersangka, Polisi Dalami Peran dan Motif Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama
Azis Samual akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Zulpan juga menyebutkan penahanan terhadap Azis Samual merupakan subjektivitas penyidik.
"Alasan ditahan ya itu ranah subjektivitas dari penyidik," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).
"Kami semua merampungkan selesainya kurang lebih jam 16.00 WIB."
"Kemudian kami melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual.
Saat ini Azis Samual berstatus dalam penangkapan dan terkait penahan ditentukan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan sebagai saksi kemarin, Azis Samual terbukti terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap Haris Pertama."
Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditahan Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Baca juga: Jadi Tersangka, Motif Azis Samual Diduga Perintahkan Pengeroyokan Haris Pertama Belum Terungkap
"Dari temuan itu didapatkan dua alat bukti, meski yang bersangkutan tak mengakui keterlibatannya."
"Jadi penyidik punya waktu 1x24 jam saat ditetapkan sebagai tersangka atau kurang-lebih jam sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.
Sementara untuk motifnya, polisi masih menggali motif Azis Samual di kasus pengeroyokan ini.
Alasannya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya meski penyidik sudah memiliki alat bukti.
"Motif ini masih kita dalami. Meski yang bersangkutan hingga saat ini masih menolak dan belum mengakui perbuatannya ya itu adalah hak dia sebagai tersangka," kata Tubagus.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)
Baca berita lainnya terkait Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya.