Didampingi 30 Pengacara, Hari ini Adam Deni Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE
Sidang pembacaan dakwan terhadap Adam Deni itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana perkaranya dengan wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (7/3/2022).
Adapun sidang pembacaan dakwan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Akan ada sidang perdana antara Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di PN Jakarta Utara," kata Kuasa hukum Adam Deni, Susandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Rumah Warga Tambun 9 Kali Kemalingan, Akhirnya Pasang CCTV dan Lapor Polisi
Jika merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, Susandi menyatakan kalau kliennya sudah siap untuk menghadapi sidang hari ini setelah sebelumnya sempat terpapar Covid-19.
Setidaknya kata dia, akan ada 30 orang kuasa hukum yang akan mendampingi Adam Deni dalam perkara tersebut.
"Sudah siap, ada sekitar 30 orang kuasa hukum Adam Deni yg tergabung di dalam DPD KAI (Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia)," ucap Susandi.
Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.