Kuasa Hukum Adam Deni: Pemberian Maaf dari Ahmad Sahroni Hanya di Mulut Saja
Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni karena tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan, padahal kliennya sudah diberi maaf.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (7/3/2022) ini.
Terkait perkara ini, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni karena tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan, padahal politikus Partai NasDem itu telah memberikan maaf kepada kliennya.
Atas hal itu, pihaknya menilai kalau pemberian maaf dari Ahmad Sahroni hanya sebatas di bibir saja.
"Kalau menurut kami sepertinya hanya di mulut saja, karena kalau memang ada permintaan maafkan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, tapi ternyata sampai sekarang perkara ini sampai pengadilan," kata Herwanto kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Didampingi 30 Pengacara, Hari ini Adam Deni Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE
Baca juga: Kasus Adam Deni Cepat Diselesaikan, Polisi: Bukan Karena Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III
Atas hal itu, Herwanto berpandangan jika pemberian maaf dari Ahmad Sahroni tidak pernah ada.
Sebab, jika memang kliennya sudah dimaafkan, maka proses perkara tak lagi berlanjut, terlebih sampai meja persidangan.
"Artinya sebenarnya pemaafan itu gak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" tukas dia.
Sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana perkaranya dengan wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (7/3/2022).
Adapun sidang pembacaan dakwan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Akan ada sidang perdana antara Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di PN Jakarta Utara," kata Kuasa hukum Adam Deni, Susandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Permintaan Maaf Adam Deni dan Respon Ahmad Sahroni: Dimaafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Jika merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, Susandi menyatakan kesiapan dari kliennya untuk menghadapi sidang hari ini.
Setidaknya kata dia, akan ada 30 orang kuasa hukum yang akan mendampingi Adam Deni dalam perkara tersebut.
"Sudah siap, ada sekitar 30 orang kuasa hukum Adam Deni yang tergabung di dalam DPD KAI (Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia)," ucap Susandi.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Minggu Ini, Bareskrim Bakal Periksa Pacar hingga Orang Tua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.