Mahfud MD Endus Duit Korupsi Dibawa Kabur ke Luar Negeri, KPK Bakal Kejar
Mahfud MD mengendus banyaknya duit hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri, KPK merespons bakal mengejar aset untuk dikembalikan ke negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengendus banyaknya duit hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri.
Menindaklanjuti pernyataan Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengejar aset yang dibeli dari hasil rasuah untuk dikembalikan ke negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pencarian aset tidak terbatas jarak meski ada di luar negeri.
"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di manapun berada, termasuk tentu di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Sejumlah Petinggi Kejaksaan dan Jenderal Polisi Lulus Tes Pejabat KPK
Baca juga: Sirkuit Mulai Pengaspalan, di KPK Pendemo Ruwatan Harap Dugaan Korupsi Formula E Naik Penyidikan
Baca juga: Yakin Formula E Jadi Magnet, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Tak Wajibkan ASN Beli Tiket
Ali mengatakan bahwa kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.
Namun, upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset turut dilakukan.
"Di antaranya dengan tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU. Secara teknis tentu dimulai dari tracing aset para pelaku korupsi sejak proses awal penanganan kasus dimulai," kata Ali.
Baca juga: Minggu Ini, Bareskrim Bakal Periksa Pacar hingga Orang Tua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Pekan Ini
Terkait banyaknya duit hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri, Mahfud mendapatkan informasi tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri," kata Mahfud melalui telekonferensi, Jumat (4/3/2022).
Mahfud mengatakan uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas.
Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain.