Seluruh Kegiatan Kompetisi Olahraga Dapat Dihadiri Penonton, PPKM Level 1 Boleh 100 Persen
Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat dihadiri penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi bosster dan menggunakan peduli lindungi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengizinkan gelaran sepakbola Liga 1 dihadiri penonton.
Kebijakan itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022).
Tak hanya Liga 1 saja, Luhut mengatakan, semua kompetisi olaharaga saat ini bisa dihadiri oleh penonton.
Namun demikian, untuk dapat menonton tersebut, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat dihadiri penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Kabar Baik, Sudah Vaksin Lengkap Bebas Jalan-jalan Dalam Negeri, Tak Perlu Pakai PCR atau Antigen
Baca juga: Luhut Ungkap Skenario Pemerintah Menuju Masa Transisi Pandemi Jadi Endemi Covid-19
Adapun ketentuan kapasistas penonton yakni sebagai berikut.
- PPKM Level 4 bisa dihadiri penonton maksimum 25%,
- PPKM Level 3 bisa dihadiri penonton maksimum 50%
- PPKM Level 2 bisa dihadiri penonton maksimum 75%
- PPKM Level 1 bisa dihadiri penonton 100%.
Selain kebijakan tersebut, Luhut juga mengungkap aturan terbaru terkait perjalanan domestik.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Sebut Kasus Harian Covid-19 Menurun
Baca juga: 5 Provinsi Ini Masih Catatkan Kenaikan Kasus meski Tren Covid-19 Nasional Tunjukkan Penurunan
Dikatakan Luhut, masyarakat yang saat ini sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tidak perlu menunjukkan surat negatif Covid-19.
Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat, yangs udah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen atau tes PCR negatif," kata Luhut
Aturan detail terkait kebijkan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkap Luhut.
Luhut mengatakan, tren kasus harian Covid-19 nasional saat ini menunjukkan angka penurunan yang sangat signifikan.
Turunnya kasus harian ini dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, Namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.
(Tribunnews.com/Tio)