UU Narkotika Digugat, Ahli: Jenis yang Diduga Punya Khasiat Obat Harus Lewati Penelitian
Sidang gugatan uji materiil Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan uji materiil Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/3/2022).
Sidang nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak presiden.
Pihak presiden menghadirkan ahli farmasi Badang Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Mukti Jusmir.
Dalam keterangannya, Mukti menjelaskan bahwa jika ada jenis narkotika yang diduga punya khasiat pengobatan, maka jenis tersebut wajib melewati serangkaian pengujian.
Tujuan penelitian atau pengujian diperlukan guna mengetahui apa efek samping dan dampak buruk narkotika tersebut terhadap tubuh manusia.
"Sehingga dapat kami nyatakan bahwa suatu penelitian terhadap jenis narkotika golongan I sebagaimana dijelaskan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, bila ternyata narkotika tersebut mengandung zat aktif yang dapat diduga mempunyai khasiat sebagai obat, masih harus dilakukan pengujian atau penelitian pendahuluan, untuk mengetahui efek samping dan dampak buruk terhadap tubuh manusia," kata Mukti yang terhubung secara virtual dalam persidangan, Senin.
Jika hasil pengujian pendahuluan serta uji pra-klinis dan uji klinis dinyatakan efektif, aman, dan berkhasiat, maka tahap akhirnya adalah penggolongan kembali jenis narkotika yang diteliti.
"Maka tahap akhir pengujian penelitian ini adalah tahap penggolongan narkotika, apakah golongan II yaitu memiliki daya adiktif kuat tapi bermanfaat untuk pengobatan, atau golongan III yaitu yang memiliki daya adiktif ringan namun bermanfaat untuk pengobatan," terang dia.
Baca juga: Komnas HAM : Ada 3 Lapis Pelaku Kekerasan, Penyiksaan dan Perendahan Martabat di Lapas Narkotika DIY
Sebagai informasi uji materiil UU Narkotika ini dimohonkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti.
Mereka menggugat Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1).