Aturan Turunan Terbit, Otorita IKN Disebut Bisa Langsung Beroperasi
Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit, terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan kepala Otorita IKN.
"Ini sangat dimungkinkan sekali, karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, kata Wandy, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.
Baca juga: Kepala BIN Sebut Pembangunan IKN Nusantara Upaya Akselerasi Transformasi Sosial
Baca juga: Masyarakat Desa Juanga Morotai Selatan Serahkan Munisi hingga Granat Cincin ke TNI
Baca juga: Kritik Pedas PDIP Tanggapi Anggaran Sirkuit Formula E di Ancol Mendadak Bengkak Rp 10 Miliar
Selain itu, tambah dia, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN.
Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," terang Wandy.
Tak cukup sampai di situ. Menurut Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.