Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Turunan Terbit, Otorita IKN Disebut Bisa Langsung Beroperasi

Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aturan Turunan Terbit, Otorita IKN Disebut Bisa Langsung Beroperasi
Kantor Staf Presiden
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit, terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan kepala Otorita IKN.

"Ini sangat dimungkinkan sekali, karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR  akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Untuk itu, kata Wandy, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.

Baca juga: Kepala BIN Sebut Pembangunan IKN Nusantara Upaya Akselerasi Transformasi Sosial

Baca juga: Masyarakat Desa Juanga Morotai Selatan Serahkan Munisi hingga Granat Cincin ke TNI

Baca juga: Kritik Pedas PDIP Tanggapi Anggaran Sirkuit Formula E di Ancol Mendadak Bengkak Rp 10 Miliar




Selain itu, tambah dia, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN.

Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.

"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," terang Wandy.

Tak cukup sampai di situ. Menurut Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas