Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bali, Batam, dan Bintan Kini Bebas Karantina bagi PPLN Tapi Wajib Tes PCR

Dalam aturan yang baru tersebut PPLN bebas karantina begitu masuk ke Indonesia dari tiga pintuk masuk Bali, Batam, dan Bintan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bali, Batam, dan Bintan Kini Bebas Karantina bagi PPLN Tapi Wajib Tes PCR
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal Selasa (8/3/2022). Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mencabut aturan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara dalam rangka transisi menuju aktifitas normal seiring menurunnya kasus pandemi Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Pemerintah memperbaharui kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)  khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang terbit pada Selasa (8/3/2022).

Dalam aturan yang baru tersebut, PPLN bebas karantina begitu masuk ke Indonesia dari tiga pintuk masuk Bali, Batam, dan Bintan.

PPLN yang tergolong WNI dan berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan cukup menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) saat masuk ke Indonesia.

"Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan," bunyi point F SE tersebut.

Baca juga: Peraturan Perjalanan Udara dari Kemenhub Terbaru, Tanpa PCR atau Antigen Bagi Vaksin Full

Meskipun demikian PPLN WNI tersebut tetap harus melakukan tes PCR begitu masuk ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," bunyi huruf J, SE tersebut.

Sementara itu, untuk PPLN di luar WNI yang berdomisili di tiga wilayah tersebut, terdapat sejumlah persyaratan begitu masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan.

Diantaranya yakni melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali atau bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

Sedangkan untuk WNA, wajib melampirkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas