Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menanggapi kasus penipuan trading binary option seperti aplikasi Binomo dan Qoutex.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut menanggapi kasus penipuan trading binary option seperti dalam aplikasi Binomo dan Qoutex.
Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka
Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.
Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Rp3 M Sebulan
Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).
Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.
Baca juga: Terungkap Indra Kenz Sempat Janji Beri Tunangan Rp 2 M, tapi Vanessa Khong hanya Terima Rp 10 Juta
Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.
Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.
Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.
“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Sempat Sebar Uang pada 3 Artis: Reza Arab hingga Lesti Billar
Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan raup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.
Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.
Baca juga: Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.
Baca juga: Begitu Ditahan, Doni Salmanan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
Dua Rumah Mewah Hingga Mobil Ferarri Indra Kenz Disita
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang terkait dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo.
Seusai menyita mobil Tesla, kini Bareskrim Polri menyita rumah mewah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ada dua rumah yang sedang dalam penyitaan Bareskrim Polri.
"Iya betul, penyitaan (rumah) di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya di Medan, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita rumah mewah Indra Kenz di daerah BSD, Tangerang.
Baca juga: Rumah Milik Indra Kenz di Deliserdang Disegel Bareskrim
Menurutnya, masih ada banyak aset Indra Kenz yang belum disita.
"Masih banyak termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," imbuhnya.
Selain rumah, Whisnu menuturkan pihaknya juga menyita mobil mewah Ferarri milik Indra Kenz.
Mobil tersebut juga disita di daerah Medan.
"Ada mobil Ferrari (disita) di Medan," pungkas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)