Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ihwal Mars dan Himne KPK

alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK laporkan Firli Bahuri ke Dewas terkait pembuatan mars dan himne KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ihwal Mars dan Himne KPK
Dok. Kemenkumham
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi kepada istrinya, Ardina Safitri, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas terkait pembuatan mars dan himne KPK.

Pelapor ada alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.

"Pagi ini kita akan ke Dewan Pengawas untuk melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, laporan terkait himne dan mars KPK yang dibuat istrinya,” kata Korneles saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: PAN Disebut Beruntung Jika Benar Masuk Kabinet Jokowi, Parpol Koalisi Relatif Menerima saat Ini

Baca juga: Setelah PDIP, Giliran PSI Sentil Anggaran Sirkuit Formula E Membengkak Rp 10 Miliar

Korneles menilai Firli telah menerobos konflik kepentingan karena menunjuk istrinya, Ardina Safitri, sebagai penggubah himne dan mars KPK.

Sebagai pemimpin lembaga hukum, Firli harusnya bertindak sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku dalam setiap kebijakannya.

“Ini kan tidak, secara substasi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan, tidak sesuai dengan prosedural, UU administrasi pemerintahan, dan aturan KPK,” ujar Korneles.

Baca juga: KPK Penjarakan Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Terkait laporannya, Korneles berharap Dewas KPK mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

Menurut Korneles, sudah saatnya bagi Dewas KPK mengambil sikap tegas meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan.

“Apa yang dilaporkan ini kan bukan yang pertama bagi Firli, Dewas pernah memberikannya sanksi pada kasus sebelumnya,” kata Korneles.

“Karena itu kita optimistis, Dewas akan memberikan sanksi berat meminta Firli Bahuri mengundurkan diri. Dalam vonis terakhir dari Dewas kan kalau melanggar lagi akan diberikan sanksi lebih berat, Firli mundur harapan kami,” imbuhnya.

Firli Bahuri dan istrinya, Ardina Safitri
Firli Bahuri dan istrinya, Ardina Safitri (Instagram @s.ardina)

KPK meresmikan mars dan himne ciptaan Ardina Safitri sebagai lagu resmi mereka pada 17 Februari lalu. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, langsung menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne tersebut ke Firli Bahuri di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Penyerahan hak intelektual ini sekaligus mengesahkan bahwa lagu tersebut akan menjadi bagian dari identitas kelembagaan. 

"Lagu mars dan himne ini kini hak ciptanya milik KPK," kata Yasonna saat itu.

Dalam acara yang sama Firli juga memberikan penghargaan ke istrinya tersebut karena telah menghibahkan lagu mars dan himne KPK ciptaannya ke lembaga antirasuah.

"Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia," kata Firli dalam acara itu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengawal proses pembangunan IKN Baru agar tak jadi ladang korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengawal proses pembangunan IKN Baru agar tak jadi ladang korupsi (Twitter @KPK_RI)

Menurut Firli, lagu mars dan himne KPK akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya. 

Lagu Mars dan Himne KPK yang diciptakan istrinya itu disebutnya mengandung pesan dan makna mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia jaya dan Indonesia bebas korupsi.

Proses penunjukkan mars dan himne KPK hingga penyerahan penghargaan oleh Firli Bahuri kepada istrinya tersebut sempat menimbulkan polemik. 

Sejumlah akademisi, pengamat hukum hingga masyarakat menilai proses penunjukkan tersebut menyalahi prosedur hingga dianggap hanya sekedar gimik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas