Hari Musik Nasional, DJKI Rancang PP yang Atur Lisensi Lagu Digital
Kemenkumham) tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu/musik dalam melisensikan karya mereka di era
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu/musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.
Pernyataan itu disampaikan Plt Dirjen KI Razilu bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret, hari ini.
“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” kata Razilu dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
Razilu menjelaskan pula bahwa kini DJKI telah memberikan pelayanan yang dengan mudah membantu musisi dan para pencipta lagu dalam mencatatkan karya mereka.
DJKI saat ini memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya.
“POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan,” ujar Razilu.
DJKI juga akan terus mengedukasi masyarakat untuk sadar akan penggunaan lagu/musik di era digital.
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Gara-gara Merek GoTo, Ini Kata DJKI Kemenkumham
Hal ini karena sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan delik aduan.
“Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu/musik walaupun tersedia banyak di internet. Mengakses maupun mengunduh lagu/musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” katanya.
Sementara, Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan DJKI di bawah kepemimpinannya mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu.
Menurut Yasonna, pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.
“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, karya musik/lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif.
Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.
Sebagai informasi, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penegakan pelanggaran kekayaan intelektual.
DJKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memaksimalkan pemanfaatan ekonomi di bidang kreatif, salah satunya dengan mencanangkan Ambon sebagai Kota Musik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.