Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/JEPRIMA
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Baca juga: Doni Salmanan Minta Kasus Dugaan Penipuan Quotex yang Menjeratnya Diproses Secara Adil
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujarnya.
Berita Rekomendasi