Jokowi: Komisi Yudisial Harus Jamin Ketersediaan Hakim yang Berintegritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jumlah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA dan hakim tata usaha negara masih kurang, Rabu (9/3/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jumlah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA) dan hakim tata usaha negara untuk perkara panjang masih kurang.
Menurutnya, Komisi Yudisial harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc dan para hakim lain yang berintegritas.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan profesional.
"Saat ini dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA, juga hakim-hakim tata usaha negara."
"Untuk perkara pajak yang sangat krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) 2021 yang disampaikan dari Istana Negara, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: POPULER Nasional: Penghasilan Tambahan ASN | Jokowi Kabarnya Rombak Kabinet Akhir Maret
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan terkait kriteria calon hakim yang harus dipertimbangkan oleh Komisi Yudisial.
"KY juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, dan kompeten," ucap Presiden, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
"Kemudian memiliki semangat dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berharap Komisi Yudisial mampu melayani dan menjawab seluruh hak hingga kepentingan masyarakat.
"KY harus mampu melayani dan memenuhi pemenuhan hak-hak dan kepentingan masyarakat mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Jokowi.
Pemerintah pun mendukung setiap langkah yang dilakukan KY untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Seperti menerapkan dan mengembangkan pelayanan digital, seprti dalam rekrutmen hakim, laporan perilaku hakim, pengaduan online dengan penggunaan aplikasi KY mobile di aplikasi layanan konten digital.
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi: Dilakukan Akhir Bulan Ini, PAN Disebut Bakal Dapat Jatah Menteri
Peran Komisi Yudisial
Jokowi menjelaskan, peran KY dalam reformasi peradilan sangat penting.
"Memperkuat keadilan negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya," ucapnya.
Sebagai lembaga penyeimbang, lanjut Jokowi, Komisi Yudisial harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen.
Sehingga, kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan sesuai dengan akuntabilitas peradilan.
"KY harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran dapat dicapai semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehormatan dan keluhuran hakim serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga," selesai.
Selain itu, Presiden juga mengapresiasi terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara KY dan MA.
Khususnya dalam mencari solusi manakala terdapat perbedaan pendapat ketika terdapat perbedaan.
Termasuk, melakukan pemeriksaan bersama atas laporan masyarakat dan pencari keadilan.
Jokowi mengatakan, kemitraan strategis antara KY dan MA adalah kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara.
"Agar mampu membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan dan mafia-mafia lain yang selama ini merusak kepercayaan para hakim dan institusi peradilan dan melukai rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya, Jokowi menyatakan, keberhasilan KY untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Komisi Yudisial dan Presiden
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.