Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker: Permenaker Soal JHT Akan Akomodir Masukkan Serikat Pekerja atau Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dengan mengakomodir semua masukan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemnaker: Permenaker Soal JHT Akan Akomodir Masukkan Serikat Pekerja atau Buruh
Ist
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi 

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan mengakomodir semua masukan, temasuk masukkan dari serikat pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi untuk mencari formulasi yang paling tepat dengan mengakomodir terhadap masukkan dari (SP/SB).

"Jadi pada intinya kita ingin mencari hal yang terbaik dari regulasi yang menyangkut JHT ini," kata Anwar Sanusi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Sebagaimana diketahui Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. 

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Baca juga: Ketentuan Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

"Insya Allah mudah-mudahan kita bisa secepatnya untuk bisa keluar Permenaker yang menyangkut JHT yang mengakomodir full masukkan dari SP/SB," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas