Kemnaker: Permenaker Soal JHT Akan Akomodir Masukkan Serikat Pekerja atau Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dengan mengakomodir semua masukan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan mengakomodir semua masukan, temasuk masukkan dari serikat pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi untuk mencari formulasi yang paling tepat dengan mengakomodir terhadap masukkan dari (SP/SB).
"Jadi pada intinya kita ingin mencari hal yang terbaik dari regulasi yang menyangkut JHT ini," kata Anwar Sanusi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Sebagaimana diketahui Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Baca juga: Ketentuan Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
"Insya Allah mudah-mudahan kita bisa secepatnya untuk bisa keluar Permenaker yang menyangkut JHT yang mengakomodir full masukkan dari SP/SB," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.