MUI: Nikah Beda Agama Hukumnya Tidak Sah
Hal tersebut diungkapkan oleh Cholil melalui cuitannya pada akun Twitter miliknya @cholilnafis pada Rabu (9/3/2022).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa nikah beda agama hukumnya tidak sah.
Menurut Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Cholil melalui cuitannya pada akun Twitter miliknya @cholilnafis pada Rabu (9/3/2022).
Pernikahan itu, kata Cholil, tidak sah bagi pria dan wanita yang beragama Islam.
"Menjawab banyak pertanyaan tentang nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yang muslim maupun yang muslimah," cuit Cholil.
"Selanjutnya saya terserah anda," tambah Cholil.
Baca juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Pastikan Tidak Tercatat di KUA
Dalam cuitannya, Cholil juga mengunggah fatwa MUI tahun 2005 tentang pernikahan beda agama.
Dituliskan dalam fatwa tersebut bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa KH Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, tayangan video pendek viral di media sosial tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.