Perjalanan Kasus Doni Salmanan, Dilaporkan RA hingga Kini Resmi Jadi Tersangka
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (9/3/2022), berikut perjalanan kasus Doni Salmanan hingga kini berstatus tersangka
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus Doni Salmanan hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Muhammad Taufik atau lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga langsung ditahan.
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (9/3/2022), berikut perjalanan kasus Doni Salmanan hingga kini berstatus tersangka
1. Dilaporkan ke polisi oleh RA
Kasus yang menyeret Doni Salmanan bermula dari seseorang berinisial RA yang melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.
Belum diketahui siapa RA ini.
Baca juga: Begitu Ditahan, Doni Salmanan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
"Sudah ada laporannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Pria yang dijuliki Crazy Rich Bandung ini dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli.
Setelah menerima laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan
2. Dinaikkan ke tahap penyidikan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menaikkan status kasus yang menyeret Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu setelah polisi menggelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2022.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
Baca juga: Pernah Disawer Rp 1 Milyar oleh Doni Salmanan, Reza Arap Ikut Kena Imbasnya, Bakal Dipanggil Polisi
3. Polisi periksa Doni Salmanan
Setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.
Polisi memanggil Doni Salmanan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 8 Maret 2022.
Atas panggilan polisi itu, Doni Salmanan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pantauan Tribunnews.com, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pukul 10.48 WIB.
Ia tampak memakai kemeja berwarna biru dan celana bahan berwarna hitam.
Dia juga memakai sepatu Nike Air Jordan berwarna putih berpadu hitam.
Doni terlihat ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Dia juga menyempatkan waktu meladeni sejumlah pertanyaan awak media sebelum memasuki gedung pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian," ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Bisa Minta Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan
Lebih lanjut, Doni menyampaikan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dia meyakini korps Bhayangkara bakal mengusut kasusnya secara adil.
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," pungkasnya.
3. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menahan Doni Salmanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," bebernya.
Baca juga: Alasan Polisi Putuskan Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas penetapan status tersangka dan juga penahanan itu, Doni Salmanan menyatakan siap menghadapi dan berjanji kooperatif.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2022).
"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan dan kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum dan kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini," ujar Ikbar, dikutip dari TribunJabar.
Menurutnya, Doni Salmanan sangat gentlemen menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Pada saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen dan mengikuti proses hukum yang berjalan, dia tidak akan menghindar," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Indah A) (TribunJabar/Nazmi Abdurahman)