2 Tahun Pandemi Covid-19, WHO Belum Putuskan Jadi Praendemi atau Endemi
Sampai saat ini WHO belum memutuskan status pandemi Covid-19 akan berakhir menjadi praendemi atau endemi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menuturkan sampai saat ini WHO belum memutuskan status pandemi Covid-19 akan berakhir menjadi praendemi atau endemi.
Berkaca pada pandemi H1N1 2009 silam, pada 10 Agustus 2010 DirJen WHO Margaret Chan menyatakan dunia sudah memasuki masa pasca pandemi H1N1-2009 dan istilah yang digunakan ketika itu untuk menyatakan pandemi selesai adalah periode pasca pandemi (post pandemic period), bukan mengatakan dunia sudah endemi.
"Nanti kalau pandemi Covid-19 sudah usai maka akan ada lagi pernyataan resmi dari Direktur Jenderal WHO sesuai keadaan dunia ketika itu yang kita belum tahu kapan akan terjadi," kata dia dalam pesan elektroniknya, Jumat (11/3/2022).
"Dan kita belum tahu istilah apa yang akan digunakan nanti, apakah pandemi Covid-19 sudah selesai atau Covid-19 sudah menjadi endemi atau mungkin juga dunia memasuki periode pasca pandemi Covid-19," sambung mantan petinggi WHO Asia Tenggara ini.
Baca juga: Epidemiolog: Status Endemi Tak Mengubah Fakta Covid-19 Masih Jadi Ancaman Kesehatan
Tjandra memaparkan istilah pandemi merujuk pada Pan artinya adalah semua atau banyak.
"Jadi pandemi Covid-19 artinya ada epidemi di banyak sekali negara di dunia. Karena menyangkut situasi di banyak negara maka yang menyatakan pandemi adalah WHO," terangnya.
Pandemi Covid-19 dinyatakan oleh DirJen WHO Dr Tedros pada 11 Maret 2020.
Hal yang sama juga terjadi pada pandemi H1N1-2009 yang dinyatakan bermula pada 11 Juni 2009 juga oleh DirJen WHO ketika itu, Dr Margaret Chan.
Sebelum berstatus pandemi maka DirJen WHO akan menyatakan suatu penyakit ada dalam status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) diterjemahkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).
Penyakit yang waktu itu masih bernama 2019-nCOV atau sekarang dikenal sebagai Covid-19) sebelumnya adalah PHEIC.
Ada beberapa pertimbangan untuk dinyatakan sebagai darurat kesehatan global atau PHEIC antara lain suatu penyakit baru atau setidaknya mikro organisme penyebabnya adalah varian baru, lalu kasus sudah dilaporkan di dua region WHO atau lebih, serta penyakitnya cukup berat dan memberi dampak pada kesehatan manusia