Eks Pegawai Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas Terkait SMS Blast
Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas).
Mereka menduga Firli telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya, berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK.
"IM57+ Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Hari ini laporan disampaikan," kata Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Rizka menjelaskan, kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI.
Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK.
Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial.
"Hal yang menjadi sorotan publik terkait beredarnya SMS Blast KPK RI antara lain, pesan hanya mengatas namakan Ketua KPK, kemudian pesan tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua, serta tidak jelasnya sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut," kata Rizka.
Baca juga: Setelah Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal SMS Blast
Rizka mengatakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan adanya pengadaan SMS Masking di KPK. Namun, pengadaan tersebut berkaitan dengan kepentingan kegiatan LHKPN.
Hal ini dapat dilihat melalui situs LPSE Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN seperti Permintaan Token, Pemberitahuan LHKPN sudah di Submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dll.
"Adapun persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal?" katanya.
Para mantan pegawai menduga bahwa Firli Bahuri telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai Soal TWK di PTUN Jakarta
Ketua KPK diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas dasar itu, IM57+Institute berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan tersebut, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain, sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor.
"Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Rizka.