Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri: KPK Bakal Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Firli Bahuri: KPK Bakal Usut Kelangkaan Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pedagang eceran membawa jeriken berisi minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran.

KPK, katanya, sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya, termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai dan beras," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Dalam waktu dekat, Firli mengajak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto untuk bergabung ke dalam barisan.

"Kita bisa merapatkan barisan sehingga kita selamat dari kelangkaan kebutuhan dan kita jamin ketercukupan dan ketersediaan bahan yang dibutuhkan masyarakat bisa dipenuhi," ujar Firli.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, aplikasi Simbara mengintegrasikan sistem dan data dari hulu ke hilir untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk komoditas bahan pokok.

Baca juga: Wapres Minta Beras dan Minyak Goreng Tak Diekspor Sebelum Kebutuhan Dalam Negeri Belum Mencukupi

Berdasarkan kajian KPK, Ipi mengatakan, sejumlah permasalahan terkait tata kelola importasi produk hortikultura.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya substansi RIPH belum memuat hal spesifik yang dituju, lemahnya akuntabilitas dalam penentuan volume impor pada Kementerian Perdagangan, hingga sistem informasi yang belum mendukung kegiatan pengawasan yang andal.

"Karenanya KPK mendukung untuk diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan Neraca Komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas," kata Ipi.

"Saat ini Neraca Komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas yaitu beras, gula, garam, daging, dan ikan," imbuhnya.

Selama belum terwujud integrasi tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

"Pemanfaatan teknologi informasi seperti Simbara dalam tata niaga komoditas yang berhubungan dengan masyarakat banyak seperti minyak goreng, gula rafinasi dan lainnya akan mendorong keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan yang akan meningkatkan efektivitas pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait ketersediaan kebutuhan komoditas tersebut untuk masyarakat," ujar Ipi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas