Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud. Berikut jadwal dan cara daftar KIP Kuliah 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan cara daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id dalam artikel ini.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022.

Kemudian, pendaftaran tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Sementara itu, peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Beserta Persyaratan dan Jadwal

Baca juga: Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022 via Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah

1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 02 Februari 2022- 31 Oktober 2022

Berita Rekomendasi

2. SNMPN: 07 Februari 2022-17 Maret 2022

3. SNMPTN: 13 Februari 2022-27 Februari 2022

4. UTBK-SBMPTN: 22 Maret 2022-14 April 2022

5. SBMPN: 05 April 2022-29 Juni 2022

6. Seleksi Mandiri PTN: 01 Juni 2022-07 Oktober 2022

7. Seleksi Mandiri PTS: 08 Juni 2022-31 Oktober 2022

Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah.
Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah. (Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Cara Daftar KIP Kuliah:

1. Daftar akun melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps

2. Lalu masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri)

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran, para peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Syarat Penerima KIP Kuliah:

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila calon penerima tidak memenuhi 5 kriteria tersebut, maka tetap dapat mendaftar dengan dibuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas