Kejagung Tahan Kembali Rennier Abdul Rahman Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menahan Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).
Adapun penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022. Surat itu ditandatangani tanggal 11 Maret 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Sebut Uang Rp17,9 M Sudah Ada Sebelum Jadi Dirut Asabri
Baca juga: Asabri Serahkan Santunan Rp450 Juta untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Papua
Ketut menyatakan bahwa Rennier sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas.
Dia diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," jelas Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa petikan putusan itu diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022. Putusan itu pun telah dilanjuti dengan pelaksanaan mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI saat itu, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Polri Ungkap Dokter Sunardi Aktif Himpun Dana dari Masyarakat untuk Berangkatkan Teroris ke Suriah
Hari mengatakan berkas pertama adalah berkas perkara korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Aditya Tirta Renata.
Dalam berkas perkara ini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik
Keempat tersangka itu adalah Marciano Hersondrie Herman, Erizal, Rennier Abdul Rahman Latief dan Zakie Mubarak Yos.
"Keempat tersangka atau terdakwa akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.
Selanjutnya, berkas perkara kedua yang telah dilimpahkan adalah berkas korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securitas. Dalam berkas ini, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Marciano Hersondrie Herman, Sujadi, dan Teguh Ramadhani.
"Ketiga tersangka/terdakwa akan diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Baca juga: Airin Jadi Rebutan, Wacana Duet Sahroni-Airin dan Ariza-Airin di Pilkada DKI 2024
Baca juga: NasDem: Duet Sahroni-Airin Punya Kans Besar Memikat Hati Warga Jakarta
Lebih lanjut, Hari menyampaikan ada tersangka yang diajukan ke pengadilan dengan dakwaan campuran atau gabungan dan berlapis, komulatif dan alternatif. Dia adalah Rennier Abdul Rahman Latief.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 3 UU TPPU dan atau pasal 4 UU TPPU.
"Setelah diperiksa kelengkapan terdakwa dan barang buktinya, para tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020," pungkasnya.