KPK akan Usut Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
KPK sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya."
"Termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai dan beras," kata Firli.
Dalam waktu dekat, Firli mengajak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto untuk bergabung ke dalam barisan.
"Kita bisa merapatkan barisan sehingga kita selamat dari kelangkaan kebutuhan dan kita jamin ketercukupan dan ketersediaan bahan yang dibutuhkan masyarakat bisa dipenuhi," ujar Firli.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, aplikasi Simbara mengintegrasikan sistem dan data dari hulu ke hilir untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk komoditas bahan pokok.
Berdasarkan kajian KPK, Ipi mengatakan, sejumlah permasalahan terkait tata kelola importasi produk hortikultura.
Di antaranya substansi RIPH belum memuat hal spesifik yang dituju, lemahnya akuntabilitas dalam penentuan volume impor pada Kementerian Perdagangan, hingga sistem informasi yang belum mendukung kegiatan pengawasan yang andal.
"Karenanya KPK mendukung untuk diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan Neraca Komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas," kata Ipi.
"Saat ini Neraca Komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas yaitu beras, gula, garam, daging, dan ikan," imbuhnya.
Selama belum terwujud integrasi tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
"Pemanfaatan teknologi informasi seperti Simbara dalam tata niaga komoditas yang berhubungan dengan masyarakat banyak seperti minyak goreng, gula rafinasi dan lainnya akan mendorong keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan yang akan meningkatkan efektivitas pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait ketersediaan kebutuhan komoditas tersebut untuk masyarakat," ujar Ipi. (tribun network/ilham)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.