Ahli Bahasa Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Singgung Dua Agama
Ahli Bahasa, Andika Dutha Bachari mengatakan terdapat maksud tertentu dalam cuitan Ferdinand Hutahaean yang membandingkan Allah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa, Andika Dutha Bachari mengatakan terdapat maksud tertentu dalam cuitan Ferdinand Hutahaean yang membandingkan Allah.
Ia menyebut cuitan yang berisi 'Allahmu lemah, Allahku kuat' merupakan usaha Ferdinand untuk membanding-bandingkan kepercayaan dari Bahar bin Smith.
Andika mengatakan dalam analisis teks, terdapat istilah intertekstual yakni keterkaitan antara teks satu dengan lainnya.
Hal ini disampaikan Andika saat hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
"Saya lihat rujukan itu kepada Bahar Smith. Ketika ada 'Mu' dan 'Ku' itu dia menekankan garis diametral bahwa aku dan kamu itu berbeda. Tuhanku dan Tuhanmu beda. Tuhanmu itu lemah jadi perlu dibela," katanya.
Andika mengakui memang cuitan Ferdinand tersebut menimbulkan kegusaran di tengah publik.
Tapi ia tak mengetahui cuitan tersebut ditujukan ke agama yang mana.
Namun ketika dilihat dalam kajian kehidupan beragama, maka yang disinggung Ferdinand dengan kata Allah itu hanya dua agama, yakni Islam dan Kristen.
Baca juga: Ahli Pidana: Cuitan Ferdinand Hutahaean Harus Dicermati Sebagai Kesengajaan atau Kealpaan
"Walaupun dia tidak secara eksplisit menunjukkan bahwa itu ditujukan Allah agama Islam, tapi dalam kajian kehidupan beragama yang disinggung hanya dua agama saja yang merujuk tuhannya dengan kata Allah," ucap dia.
Andika mengungkap cuitan Ferdinand juga menimbulkan daya luka pada orang lain lantaran membandingkan keyakinan dua umat beragama berbeda.
"Saya melihat adanya daya luka terhadap orang lain karena dia sudah tegaskan garis lurus aku dan kamu itu berbeda. Ada bahwa Allahku dan Allahmu itu beda, saya lihat adanya daya luka dari perbedaan," katanya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Mualaf, Jaksa: Identitas yang Berlaku di Indonesia Adalah KTP
Dalam perkara ini, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.
Pasalnya dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.
Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.
Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar
Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
Jaksa beranggapan bahwa kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.
Akibat perkataan terdakwa dimuka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.
Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk".
Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.
"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," kata jaksa.
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.