BPJPH: Kewenangan MUI Tetap Ada dalam Proses Sertifikasi Halal
Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham memastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan dalam proses sertifikasi halal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham memastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan dalam proses sertifikasi halal.
Menurut Aqil, saat ini MUI berperan dalam aspek keagamaan, yakni dalam penetapan fatwa halal.
"Jadi walaupun otoritas sertifikasi halal sudah beralih dari MUI ke BPJPH, namun kewenangan MUI tidak kurang kewenangannya ada pada wilayah agama, yakni fatwa halal," ucap Aqil dalam Tribun Series Live Talkshow: Mengapa Logo Halal Diganti yang disiarkan oleh channel Youtube Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).
Aqil menjelaskan bahwa perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH, kata Aqil, mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Baca juga: Soal Logo Halal Baru, Kata MUI hingga Kapan Mulai Berlaku
Meski begitu, Aqil mengatakan BPJPH tidak bekerja sendiri sebagai penyelenggara jaminan produk halal.
BPJPH bersinergi bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI dalam proses sertifikasi halal.
"Di dalam proses sertifikasi, BPJPH tak sendiri. BPJPH bersama tiga aktor utama pertama adalah BPJPH, lalu LPH dan MUI. Yang tidak bisa tumpang tindih yang memiliki garapan wilayah masing-masing," ungkap Aqil.
Aqil mengatakan BPJPH bergerak dalam ranah administratif.
Sementara LPH akan berperan dalam ranah akademik dan saintifik sebagai auditor halal.
Lalu MUI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi keagamaan dalam penetapan fatwa halal produk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.