Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.
Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi
EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Cara Aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Berita lain terkait SPT Pajak