Dalam Rapat Paripurna DPR, Politisi NasDem Minta RUU TPKS Segera Ditindaklanjuti
Hillary Brigitta Lasut bicara soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang masih mengambang statusnya di DPR RI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut, bicara soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang masih mengambang statusnya di DPR RI.
Dia menyebut sudah sejak 11 Februari 2022, DPR RI sudah menerima surat presiden soal RUU TPKS.
"Tapi kemudian masih belum ada tindak lanjut," kata Hillary dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/3/2022).
Hillary berharap paripurna akan menentukan badan apa yang membahas RUU TPK.
"Karena memang kita tahu RUU TPKS ini lintas isu. Kalau kita butuh pansus, kita buat pansus, karena kita sudah janjikan bahwa negara akan hadir memberikan jaminan," kata dia.
Baca juga: Hambatan dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Harus Memicu Percepatan Lahirnya UU TPKS
Legislator Komisi I itu berharap kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang menurutnya duduk di jabatan paling strategis di Indonesia untuk menentukan RUU ini.
"Yang mewakili perempuan untuk memimpin langkah kami supaya kemudian bisa memperjuangkan kehadiran negara dalam perlindungan terhadap korban-korban tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.