Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Jawab Anggapan Jawa Sentris pada Logo Halal Baru, Sebut Sudah Lalui Riset dan Libatkan Ahli

Kementerian Agama (Kemenag) menjawab anggapan sejumlah pihak yang menilai logo label Halal Indonesia terkesan Jawa sentris.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kemenag Jawab Anggapan Jawa Sentris pada Logo Halal Baru, Sebut Sudah Lalui Riset dan Libatkan Ahli
Kementerian Agama RI
Label halal 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menjawab anggapan sejumlah pihak yang menilai logo label Halal Indonesia terkesan Jawa sentris.

Label Halal Indonesia terbaru diketahui berbentuk gunungan wayang dan memiliki motif batik lurik atau surjan.

Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti Jawa sentris. 

"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris," ungkap Mastuki, Senin (14/3/2022).

Label halal
Label halal (Kementerian Agama RI)

Baca juga: Arti Logo Halal Baru Terbitan Kemenag dan Sorotan YLKI, Terlalu Jawa Sentris?

Dilansir laman kemenag.go.id, Mastuki mengungkapkan tiga poin untuk menjawab anggapan terlalu Jawa sentrisnya Label Halal Indonesia terbaru.

Pertama, Mastuki mengungkapkan baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia.

Keduanya ditetapkan Badan Kebudayaan Dunia (Unesco) sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

Berita Rekomendasi

"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009," ungkap Mastuki.

Sehingga, lanjut Mastuki, baik batik maupun wayang adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara.

Baca juga: BPJPH: Kewenangan MUI Tetap Ada dalam Proses Sertifikasi Halal

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.

BPJPH, kata Mastuki, tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.

Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). 

"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman."

"Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," paparnya. 

Baca juga: MUI: Penetapan Logo Halal Baru Harusnya Libatkan Aspirasi Banyak Pihak

Mastuki juga menyebut ramuan elemen desain label sudah melewati studi visual. 

"Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia", tambahnya. 

Ketiga, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa.

Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan.  

Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.

"Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," tandasnya.

Baca juga: Label Halal Indonesia Berlaku sejak 1 Maret 2022, MUI: Harusnya Pertimbangkan Aspirasi Banyak Pihak

Disorot YLKI

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti logo halal yang baru dikeluarkan BPJPH Kemenag.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, logo halal yang baru versi Kemenag, terkesan Jawa sentris karena mencerminkan gunungan wayang dan baju khas jawa (surjan). 

Selain itu, kata Tulus, logo maupun warnanya tidak informatif bagi konsumen, di mana selama ini logonya berwarna hijau dan di ranah internasional juga mayoritas warnanya hijau.

Baca juga: Mengenal Label Halal yang Baru, Filosofi Hingga Alur & Tata Cara Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH

"Jangan terlalu memaksakan dengan ilustrasi tertentu. Terkesan ada intervensi dari kekuasaan," ujar Tulus saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Tulus menyarankan, sebaiknya logo tetap mencerminkan unsur nuansa Islami, tidak harus tulisan Arab atau syahadat. 

"Di Brunei warnanya juga bukan hijau, tapi ada logo Kubah Masjid. Jadi ada aspek yang bernuansa Islami," ujarnya. 

"Logo halal yang baru tidak mencerminkan itu, terlalu ekstrim perubahan dengan logo halal. Setidaknya warnanya hijau, mayoritas di ranah global juga hijau," sambung Tulus. 

Penetapan Logo Halal Baru

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Adapun aturan ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Dilansir oleh laman Kemenag, Aqil Irham mengungkapkan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: LPPOM MUI Pastikan Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia

Label halal
Label halal (Kementerian Agama RI)

Mengenai filosofi atau arti label halal Indonesia, Aqil menyebut mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga: Cegah Polemik Berkepanjangan, Kemenag Diminta Sosialisasi Label Baru Halal ke Publik

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Baca juga: BPJPH Kemenag: Logo Halal Lama Masih Berlaku Sepanjang Sertifikat Belum Kedaluwarsa

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.

Aqil menambahkan Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi."

"Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas