Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham Kenapa Logo Halal Diganti

Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Logo halal baru yang diterbitkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama menuai polemik.

Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.

Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Lalu mengapa logo halal tersebut diganti?

Mari kita dengarkan talkshow dengan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam Tribun Series berikut ini. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas