Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cecar Dua Pegawai Indosat soal Aliran Uang di Kasus Gratifikasi Sidoarjo

(KPK) mencecar dua saksi selaku pegawai PT Indosat Tbk terkait aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Cecar Dua Pegawai Indosat soal Aliran Uang di Kasus Gratifikasi Sidoarjo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi selaku pegawai PT Indosat Tbk terkait aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Hal itu didalami penyidik lewat kedua pada Senin (14/3/2022).

Lembaga antikorupsi tersebut menduga kuat jika keduanya mengetahui aliran uang diterima oleh pihak dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek di Pemkab Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Adapun dua pegawai Indosat itu bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini. 

Tak hanya itu, KPK juga mencecar materi yang sama kepada dua saksi lainnya.

Mereka adalah Mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abdurra'ud dan karyawan swasta Johan Tedja Surya.

Baca juga: KPK Panggil Dua Pegawai Indosat Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Berita Rekomendasi

Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. 

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas