KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selama 30 hari ke depan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selama 30 hari ke depan.
Tak hanya Gafur, KPK turut memperpanjang empat tersangka lainnya, yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupatan Penajam Paser Utara Jusman (JM).
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM dkk untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, terhitung 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka AGM dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan yang bersangkutan," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Kakak Kandung Bupati Penajam Paser Utara Buka Suara
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.