Mensos: Penerima Program Sembako Boleh Cairkan Bantuan Secara Tunai
Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan bahwa kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako secara tunai.
Dirinya menekankan bahwa kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Salah satu regulasi yang mengatur adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.
“Kalau di perpres yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan. Sebab begitu uang itu sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu hak sepenuhnya penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dia," kata Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Dukung Surat Edaran Mensos Risma Soal Perlindungan Anak
Baca juga: Mensos Risma Terbitkan Juknis untuk Percepatan Pencairan Bantuan Sosial
Demi mempercepat sisa penyaluran bansos tahun anggaran 2021, Kemensos juga menerbitkan petunjuk teknis (juknis).
Juknis yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.
Tujuan penerbitan juknis tersebut untuk melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) dan memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
“Kerjasama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret,” katanya.
Baca juga: Angka Kematian dan BOR Terus Turun, Wagub DKI Harap Minggu Depan Ibu Kota Turun Jadi PPKM Level 1
Baca juga: Epidemiolog Sebut Varian Deltacron Ancaman di Tengah Upaya Menuju Endemi
Selain sebagai payung hukum juknis tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.
Risma mengakui hingga saat ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat penerima bantuan yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik.
Tidak hanya terkait barangnya, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak penerima manfaat.
Mantan Wali Kota Surabaya ini menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako.
Penerima bantuan selayaknya mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.
“Saya tekankan bahwa tidak boleh menentukan dan tidak boleh memaketkan (bahan bantuan). Kalau saya penerima bantuan alergi ayam atau memang tidak membutuhkan ayam, tidak boleh menentukan membeli ayam. Kalau saya alergi telur masak makan telur," pungkas Risma.