Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Polisi Segera Selidiki Saifuddin Ibrahim Karena Bikin Gaduh dan Meresahkan

Mahfud MD meminta kepolisian segera menyelidiki seseorang yang mengaku sebagai pendeta Saifuddin Ibrahim

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahfud MD Minta Polisi Segera Selidiki Saifuddin Ibrahim Karena Bikin Gaduh dan Meresahkan
tangkap layar akun YouTube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kepolisian segera menyelidiki seseorang yang mengaku sebagai pendeta Saifuddin Ibrahim karena pernyataannya terkait ayat suci Al Quran membuat gaduh dan meresahkan.

Mahfud juga meminta agar akun Youtube yang memuat video Saifuddin menyampaikan pernyataannya terkait ayat suci Al Quran tersebut untuk ditutup.

"Waduh itu bikin gaduh itu. Itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (16/3/2022).

Mahfud memperingatkan bahwa aturan perundang-undangan yang berlaku mengancam mereka yang melakukan penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Undang-undang (UU) tersebut, kata Mahfud, yakni UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang yang diperbarui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Baca juga: Hadiri Musyawarah Qubro Jatman di Bengkulu, Mahfud MD Bicara tentang Bahaya Radikalisme

"Saya ingatkan, UU nomor 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS nomor 1 tahun 1965 yang dibuat oleh Bung Karno tentang penodaan agama, itu mengancam hukuman tidak main-main. Lebih dari lima tahun hukumannya," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan pernyataan Syaifuddin tentang ayat suci Al Quran telah menyimpang dari ajaran pokok agama Islam tentang ayat suci tersebut.

Mahfud mengatakan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Quran karena dinilai memicu orang untuk membenci agama lain merupakan penistaan terhadap agama Islam.

Pernyataan tersebut diketahui diunggah di kanal Youtube Batas Narasi pada 14 Maret 2022.

"Ajaran pokok di dalam Al Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi, berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya. Itu berarti penistaan terhadap Islam, apalagi konon dia juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Simbol Tanah dan Air yang Dibawa Para Gubernur Ke IKN Nusantara

Mahfud mengajak masyarakat unuk menjaga kerukunan umat beragama.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan melarang orang menyampaikan pendapatnya.

Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak melakukan provokasi terkait hal-hal yang sensitif seperti itu.

"Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas