Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Rp 400 Juta, Rizky Febian Bungkam Saat Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Doni Salmanan

Rizky juga masih enggan menjawab ketika dicecar pertanyaan apakah akan mengembalikan uang Rp400 juta yang pernah diterimanya dari Doni Salmanan. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terima Rp 400 Juta, Rizky Febian Bungkam Saat Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Doni Salmanan
Igman Ibrahim
Artis sekaligus penyanyi muda Rizky Febian akhirnya memenuhi pemeriksaan seusai diduga menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus penyanyi muda Rizky Febian akhirnya memenuhi pemeriksaan seusai diduga menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Rizky Febian tampak tiba sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rizky tampak memakai kemeja hingga celana berwarna hitam.

Terpantau, Rizky Febian ditemani kuasa hukumnya bernama Ahmad Ramzy. Namun, dia enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih berlalu masuk ke gedung pemeriksaan Bareskrim Polri

"Diperiksa dulu sehabis pemeriksaan bakal ngomong," kata Ahmad Ramzy.

Rizky juga masih enggan menjawab ketika dicecar pertanyaan apakah akan mengembalikan uang Rp400 juta yang pernah diterimanya dari Doni Salmanan

"Kan kita engga tau, nanti pemeriksaannya seperti apa," pungkas Ramzy.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan menyeret sejumlah nama artis. Satu di antaranya penyanyi muda Rizky Febian.

Baca juga: Reaksi Rizky Febian Usai Namanya Terseret dan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Kuasa Hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menyatakan bahwa klienny direncanakan bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu (16/3/2022) hari ini.

"Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10.00 WIB klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri," ujar Ramzy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Ramzy menuturkan Rizky Febian diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. Menurutnya, putra pelawak Sule tersebut bakal menghadiri pemeriksaan kali ini.

"Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok. Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang," jelas Ramzy.

Lebih lanjut, dia masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Rizky Febian. Dia menyerahkan penyelidikan kepada Bareskrim Polri.

"Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan.," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi. Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknga akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas