Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Canangkan Zona Integritas, Kemendikbudristek: Cegah Korupsi dan Percaloan di Pendidikan Tinggi

Kemendikbudristek mencanangkan zona Integritas pada Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mencegah pendidikan tinggi yang bebas dari korupsi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Canangkan Zona Integritas, Kemendikbudristek: Cegah Korupsi dan Percaloan di Pendidikan Tinggi
Ist
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, menceritakan latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek mencanangkan zona Integritas pada Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mencegah pendidikan tinggi yang bebas dari korupsi.

Plt. Dirjen Diktiristek Nizam mengatakan layanan di Kemendikbudristek harus bebas dari korupsi.

"Ini adalah program nasional dari PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan melayani," kata Nizam di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Nizam, layanan dari Diktiristek harus dapat berjalan lancar dan bersih dari praktek korupsi.

Nizam mengatakan layanan yang bersih harus terhindar dari praktik percaloan.

"Tidak ada lagi percaloan dalam layanan, tidak ada lagi seperti blackhole sistem layanan yang tidak transparan dimana orang mencari jalan belakang," tutur Nizam.

Nizam mengungkapkan saat ini ada banyak layanan yang diampu oleh Diktiristek.

Baca juga: Kemendikbudristek Pimpin Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Pendidikan G20

BERITA REKOMENDASI

Mulai dari proses pembinaan karir dosen, angka kredit, layanan perizinan perguruan tinggi, layanan kemahasiswaan dan lain sebagainya.

Selain layanan yang bersih, pihaknya juga berkomitmen dalam menetapkan standar pelayanan minimal (SPM).

Pihaknya kata dia akan memastikan layanan berjalan tepat waktu.

"Misal proses kenaikan pangkat itu dua bulan, itu harus kita penuhi. Penyetaraan ijazah itu kalau tidak ada kendala itu bisa satu hari. Dan semua layanan ini semuanya online. Jadi pengusul bisa melihat prosesnya seperti apa," pungkas Nizam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas