Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditargetkan Nadiem Makrim, Baru Empat Kampus yang Telah Dirikan Satgas PPKS

Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi rampung mendirikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditargetkan Nadiem Makrim, Baru Empat Kampus yang Telah Dirikan Satgas PPKS
Tribunnews/Jeprima
Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi rampung mendirikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada tahun 2022 ini.

Pendirian Satgas PPKS merupakan amanah dari Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Meski begitu, sejauh ini baru ada empat kampus yang telah membentuk satgas PPKS.

"Yang sudah terbentuk empat atau lima. Itu ada di Jawa mapun Sumatera," kata Nizam di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Dirinya menyatakan kampus yang sudah mulai membentuk sebenarnya sudah banyak.

Namun, proses pembuatan satgas yang kompleks membuat pembentukan memakan waktu.

Baca juga: Scanning PPKS Capai 20 Kasus Sehari, Risma: Lokasinya dari Aceh Sampai Papua

Berita Rekomendasi

Sehingga Kemendikbudristek memberikan pendampingan kepada kampus agar mampus mendirikan Satgas PPKS.

"Karena kita ingin segera terbentuk maka kita kumpulkan seluruh perguruan tinggi dan kita berikan workshop secara bersama sama dan masif agar segera terbentuk," jelas Nizam.

Dirinya berharap kampus-kampus di tanah air segera merampungkan pembentukan satgas PPKS dapat segera merampungkan tugasnya.

Proses pembentukan Satgas PPKS, menurut Nizam, dapat memakan waktu satu hingga dua bulan.

"Ini untuk mewujudkan kampus yang aman sehat dan nyaman bagi seluruh warganya," kata Nizam.

Seperti diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Baca juga: Nadiem Makarim: Penyusunan Permendikbudristek PPKS Butuh Waktu 1,5 Tahun

Keberadaan satgas ini merupakan amanat dari Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Target selanjutnya, tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," ujar Nadiem dalam rilis survei SMRC secara daring, Senin (10/1/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas