Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KSP Ajak Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Staf Presiden mengajak para pekerja rentan (pekerja yang yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KSP Ajak Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com
Abetnego Tarigan. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden mengajak para pekerja rentan (pekerja yang yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah terbukti memberikan manfaat bagi keluarga pekerja, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

“Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan. Dan zero kemiskinan ekstrim adalah harapan kita bersama,” kata Abetnego Kamis, (17/3/2022).

Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan non-ASN di seluruh Indonesia.

Baca juga: VIRAL Pasien Meninggal saat Perekaman e-KTP, Hendak Urus BPJS untuk Operasi, Keluarga Beri Kesaksian

Langkah tersebut sebagai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini berjalan.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Regulasi ini, menginstruksikan 24 kementerian/ lembaga, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Abetnego mengingatkan, optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non-ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Semua Perawatan Korban PLTP Dieng

Ini mengacu pada Permendagri no 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja Non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

“Kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab Pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abetnego.

Dalam kesempatan itu, Abetnego dan tim Kantor Staf Presiden menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada para ahli waris.

Salah satunya, ibu Ramadi yang menerima santunan sebesar Rp. 384 juta.

Santunan tersebut didapatkan karena sang suami yang meninggal karena kecelakaan kerja, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ada kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung ahli waris untuk bisa bersekolah hingga S1,” jelas Panji Wibisana, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumatera bagian Utara.

Ia juga menyebut, ada sekitar lima ribu potensi pekerja rentan yang menjadi fokus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pematang Siantar. Empat ribu diantaranya adalah petani dan peternak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas