Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI disebut dagelan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/briptu-fikri-ramadhan-sidang-unlawful-killing.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI buka suara soal putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa polisi atas kasus penembakan di Rest Area KM50 Cikampek.
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak lagi memberikan tanggapan terkait adanya putusan tersebut.
Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan.
"Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara," kata Marwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).
Atas adanya putusan tersebut, Marwan meminta kepada masyarakat tak perlu mempercayai apa yang menjadi putusan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS : Tok! Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas
"Dagelan yang sesat ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan, kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," kata Marwan.
Terlebih kata dia, dalam perkara ini, tuntutan yang dijatuhkan jaksa belum didasari pada proses penyelidikan akan tetapi langsung pada tahap penyidikan.
Atas hal itu, menurutnya percuma jika proses pidana belum masuk dalam penyelidikan namun sudah disidangkan.
"Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan," kata Marwan.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Tindak Pidana Unlawful Killing 6 Laskar FPI Akan Jalani Sidang Vonis Besok
Sementara yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut yakni berdasar hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM.
Akan tetapi dirinya meyakini pemantauan ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian.
"Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata dia.
Divonis Bebas
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Baca juga: Pleidoi Perkara Unlawful Killing, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Singgung Soal FPI Ormas Terlarang
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif.